Sabtu, 17 Maret 2012

Ketentuan pencatatan transportasi


1. FOB Destination Point
Beban angkut atas pembelian barang yang dilakukan oleh konsumen menjadi tanggung jawab penjual. Penjual bertanggung jawab sampai barang tersebut sampai digudang si pembeli. Jika barang rusak, maka yang mengganti adalah penjual.


2. FOB Shipping Point
Beban angkut atas pembelian yang dilakukan oleh konsumen menjadi tanggung jawab konsumen itu sendiri. Jadi pembeli membayar kepada penjual.  Pembeli bertanggung jawab sendiri atas barang nya. Jika barang rusak itu adalah tanggung jawab pembeli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan masukan nyaa :)